TENTANG KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Posisi KPI berdasarkan pasal 7 UU 32 / 2002 adalah :

1) KPI Pusat berkedudukan di tingkat Pusat (Jakarta), dan

2) KPI Daerah berkedudukan di tingkat Provinsi. Anggota KPI Pusat berjumlah sembilan orang, sedangkan KPI Daerah berjumlah tujuh orang.

Keanggotaan KPID Sumatera Selatan dikukuhkan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 868/KPTS/KPID/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2021 yang ditetapkan di Palembang pada tanggal 8 juni 2019. Struktur Komisoner KPID Periode 2018-2021.

Sesuai UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID memiliki tugas, kewajiban dan wewenang . Lebih rinci mengenai tupoksi dan kewenangannya adalah:

1.Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak azasi manusia.

2.Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.

3.Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait.

4.Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang.

5.Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

6.Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Fungsi KPID :

1.Mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran di Jawa Tengah. Fungsi ini sejalan dengan azas pokok KPID sebagai lembaga yang bersifat independen, yang harus dapat melindungi masyarakat dari ketidakberdayaan menghadapi berbagai kepentingan dan kekuatan.

2.KPID juga menjadi semacam aksis yang menjembatani kepentingan masyarakat dengan institusi pemerintah dan lembaga penyiaran (yaitu radio dan televisi baik swasta, publik, komunitas, maupun berlangganan). Hal tersebut tercermin tugas, fungsi, dan wewenang KPID secara umum dalam bidang pengaturan, pengawasan, dan pengembangan tersebut di atas.

3.Dalam menjalankan fungsinya, KPID harus mengusahakan terciptanya sistem penyiaran nasional yang memberikan kepastian hukum, tatanan informasi yang demokratis, serta keteraturan berdasarkan azas persamaan dan keadilan. Dalam sistem yang mengedepankan peluang kepada warga masyarakat untuk memperoleh hak azasi akan komunikasi dan informasi ini, Pemerintah khususnya dalam hal penyusunan ketentuan-ketentuan bersama KPID, lebih diharapkan peranannya sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan penyiaran.




VISI DAN MISI KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH

  1. Sistem penyiaran yang berkeadilan , maksudnya adalah sistem penyiaran yang bersikap adil, merata, dan seimbang ( tidak memihak golongan tertentu).
  2. Bermartabat, maksudnya adalah sistem penyiaran yang mampu menjaga harkat dan martabat Bangsa sehingga jati diri luhur warisan budaya Bangsa tidak akan luntur akibat kemajuan teknologi dan pengaruh budaya asing.
  3. Untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,maksudnya malalui penyiaran, Pemerintah dapat mencerdaskan masyarakat, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
VISI :

  1. Membangun dan memelihara tatanan infomasi nasional yang adil, merata dan seimbang
  2. Membatu mewujudkan infrastruktur bidang penyiaran yang tertib dan teratur serta arus informasi yang harmonis antara pusat dan daerah antar wiliyah Indonesia dan dunia Internasional
  3. Membangun iklim persaingan usaha di bidang penyiaran yang sehat dan bermartabat
  4. Mewujudkan program siaran yang sehat , cerdas dan berkualitas untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan bangsa, persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai budaya Indonesia
  5. Mewujudkan daerah Sumatera Selatan memiliki jati diri sejati yang tidak luntur oleh kemajuan teknologi serta pengaruh budaya baru melalui pengawasan penyelanggaraan penyiaran
  6. Menetapkan perencanaan dan pengaturan serta pengembangan SDM yang menjamin profesionalitas penyiaran